1. Membuat atau memasukin organisasi Islam yang telah ada, dan mengupayakan fatwa antara lain
- demokrasi haram, umat Islam dilarang terlibat dalam Pemilu, harapan mereka adalah partai politik peserta pemilu ada berasal dari non muslim atau orang yang beragama Islam tapi tidak peduli dengan agamanya.
- Larangan kepada pengusaha muslim untuk ikut tender dan pengadaan pemerintah
- Larangan untuk menjadi pejabat
3. Menolak pengesahan undang-udang yang bertujuan penerapan syariat Islam
4. Bila Undang-undang telah disahkan, dicari2 permasalah sepele dan dikaitkan dengan pelanggaran undang-undang yang menjadi target dipermasalahkan, dengan tujuan mengiring opini masyarakat bahwa undang2 tersebut harus segera direvisi.
penjelasan bersambung . . .

Tidak ada komentar:
Posting Komentar